di Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya 

KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua 

Di Baca : 1397 Kali
Penyidik KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera, apabila melibatkan korporasi kejahatan pembalakan liar ini diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah. (Foto Humas KLHK) 

"Kami akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini. Kami menyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang. Saya ingatkan bahwa apabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat pidana penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah," tambahnya. 

"Gakkum KLHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan SDA yang telah merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara. Dalam beberapa tahun ini, telah membawa 1.346 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan Korporasi maupun perorangan. Dan juga telah menerbitkan 2.576 sanksi administratif dan melakukan 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan lingkungan hidup dan hutan," pungkas Rasio. (rls) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar